Beritacom – Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro ungkap kasus penyebaran berita bohong/hoax.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi oleh Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Kasubdit Tipid Siber AKBP Ardian.

Trunoyudo mengatakan, Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro, telah mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial IAS laki-laki 26 tahun, dan EW laki-laki 29 tahun, dan AM perempuan 21 tahun sebagai saksi ujar,” Trunoyudo pada Kamis (06/04/2023)

Baca juga  Jelang Indonesia VS Malaysia di Asean Cup, Wakapolri Cek Kesiapan Pengamanan 

Sementara Dirkrimsus Auliansyah menambahkan, EW melakukan ini ada ketidak sukaan atau kebencian terhadap Polri, hal ini dipengaruhi banyaknya pemberitaan terhadap Negatif di Medsos.

Lanjut Aulia tersangka EW mengunggah berita bohong dan mengirimkan ke Direct Message melalui Akun @Aksrlfess berupa gambar baju bekas sitaan.

Status yang diunggah pelaku dilihat sebanyak 1,8 juta kali, 3.884 kali retweets, 2.065 kali komentar, dan 21 ribu kali disukai pada media sosial twiter @ Aksrlfess.

Baca juga  DVI Polri Terus Perkuat Proses Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8

Ada kalimat fake atau bohong dengan kalimat “Tidak Usah Beli Baju Lebaran” dikantor banyak barang sitaan nanti dibawa pulang resiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini”

Masih kata Aulia, Si yang diketahui pembuat status WA dan mengaku mempunyai abang yang bekerja di ‘Dirkrimsus’ bukan Ditkrimsus, akan membawakan kerumah baju sitaan tersebut,” tutup Auliansyah.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Sosialisasikan Layanan Polisi 110, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 Milyar. (Kahfi)