Beritacom, Tangerang Selatan – Unit Reserse Kriminal Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang wanita berinisial D (37), warga Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/10/2025).

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M. menjelaskan, insiden bermula ketika korban D mengendarai sepeda motor bersama pelaku berinisial U. Saat keduanya melintas di wilayah Pamulang, terjadi pertengkaran mulut terkait masalah ekonomi.

Baca juga  Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian Dengan Modus Ganjal ATM

“Korban kemudian menghentikan motornya di pinggir jalan dan berjalan kaki. Namun pelaku U justru menabrak korban dengan kecepatan sedang hingga korban terjatuh,” ujar Kompol Suhardono dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).

Setelah korban berusaha bangkit, pelaku memaksa D untuk kembali naik ke sepeda motor. Karena menolak, korban mencoba menjauh, namun pelaku kembali mendorong hingga korban terjatuh ke trotoar. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian belakang kepala yang memerlukan 13 jahitan, serta luka pada pergelangan tangan kiri.

Baca juga  Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian Dengan Modus Ganjal ATM

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Serpong. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim di bawah pimpinan Kapolsek langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku U di Kampung Rawa Macek, Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda PCX 160 CC warna merah, pakaian yang digunakan pelaku, serta lembar hasil visum korban.

Baca juga  Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian Dengan Modus Ganjal ATM

Atas perbuatannya, pelaku U dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami akan terus menindak tegas setiap tindakan kekerasan di wilayah hukum Polsek Serpong. Kami imbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik tanpa kekerasan,” tegas Kompol Suhardono. (Red)