Beritacom – Polresta Cirebon – Giat pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), Polsek Depok Polresta Cirebon, mengelar kegiatan razia disejumlah tempat, Minggu (07/05/2023), malam.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Depok Polresta Cirebon, AKP Afandi beserta para Kanit Polsek Depok Polresta Cirebon dan Anggota Piket kemudian melakukan pemeriksaan disejumlah warung yang diduga kuat melakukan penjualan minuman keras (Miras), Senin (9/5/2023).

Baca juga  Layanan Polisi 110 Jadi Akses Cepat Warga, Polsek Kepulauan Seribu Utara Sosialisasikan Saat Patroli Malam

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman melalui Kapolsek Depok, AKP Afandi mengatakan bahwa, hasil dari kegiatan Operasi Pekat yang dilakukan ditemukan sejumlah warung yang diduga menyimpan dan mengedarkan Miras tanpa ijin, dilakukan penyitaan terhadap Miras serta diberikan teguran agar tidak lagi mengulangi hingga proses hukum sebagai upaya memberikan efek jera.

Baca juga  Layanan Polisi 110 Diperkuat dalam Patroli Malam Polsek Kepulauan Seribu Utara, Warga Diajak Waspada Gangguan Kamtibmas

Dari kegiatan ini juga berhasil diamankan sejumlah minuman keras yang disita dari warung milik warga di warung Sahat, Usia 45 Tahun, Dagang, Alamat Blok Cigundul Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, kata AKP Afandi.

Serta warung milik Kasan, 53 Tahun Blok Cigundul Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, minuman keras jenis Ciu yang dikemas menggunakan botol air mineral kemasan 600 ml sebanyak 27 botol kemudian barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Depok Polresta Cirebon, tutur AKP Afandi. Pewarta (Puji Alisnawati).

Baca juga  Jaga Jakarta di Pulau Lancang, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Layanan Polisi 110 dan Imbau Warga Jaga Kamtibmas