Beritacom, Tangsel – Pada Minggu malam, 7 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, Polsek Ciputat Timur mengungkap praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dua penjaga toko berinisial I.W. alias Amin dan M.J.S. alias Jimi turut diamankan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Hot Line Polsek Ciputat Timur di nomor +62 852-1345-2411. Pelapor menyampaikan bahwa toko kosmetik tersebut diduga menjual obat-obatan golongan G dan sering menjadi tempat pembelian oleh remaja.

Baca juga  Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Penipuan Penyewaan Peralatan Acara, Korban Rugi Rp65 Juta

Menindaklanjuti laporan tersebut, SPKT dan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan respon cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Opsnal Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H., bersama Panit 2 dan anggota Opsnal lainnya langsung melakukan pemeriksaan di toko kosmetik tersebut.

Baca juga  Polsek Curug Ungkap Kasus Kepemilikan Sajam, Dua Pelaku Diamankan

Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar, di antaranya:

88 butir Trihexyphenidyl

56 butir Tramadol

18 butir Alprazolam

60 butir Hexymer

Uang tunai Rp210.000 sebagai hasil penjualan

Kedua penjaga toko berinisial I.W. dan M.J.S. beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan legalitas.

Baca juga  Polsek Curug Ungkap Kasus Kepemilikan Sajam, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Ciputat Timur menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat laporan masyarakat serta menjaga lingkungan Ciputat Timur dari peredaran obat-obatan terlarang, terutama yang dapat membahayakan generasi muda. (Adit)