Beritacom,-KARAWANG || Warga Karawang diminta meningkatkan kewaspadaan. Dalam sebulan terakhir, sejumlah wilayah di Karawang menjadi sasaran kawanan perampok yang tak segan melukai korbannya. Aksi mereka akhirnya terhenti setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang melakukan penangkapan dramatis. Dua pelaku berhasil dibekuk, satu tewas, sementara dua lainnya—yang merupakan bapak dan anak—masih buron.  Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025). Berdasarkan penyelidikan, komplotan tersebut telah beraksi di delapan lokasi berbeda: Telagasari (2 TKP), Kotabaru (2 TKP), dan Majalaya (1 TKP).

Baca JugaKasus Guru SMPN 23 Kota Tangerang: Kuasa Hukum Soroti Laporan Ganda dan Saksi yang Diragukan

Baca juga  Program Internet Rakyat Hadir di Brebes, Internet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu dengan Fasilitas Lengkap dan Tanpa Biaya Tambahan

Kapolres,Kasus ini terkuak setelah laporan perampokan di Majalaya pada 18 Juli 2025. Korban adalah seorang remaja yang motornya—Yamaha RX—dirampas. Korban sempat mencoba merebut kembali motornya, namun pelaku menembakkan pistol hingga melukai telapak tangannya.

Baca JugaLawan Kekerasan Perempuan dan Anak, Benyamin : Kita Siapkan Layanan Darurat, Pendampingan hingga Homeschooling untuk Korban

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku penembakan berinisial M.R.D,” ujar AKBP Fiki.

Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku lain berinisial H. Namun, H meninggal dunia akibat kecelakaan saat dikejar. Dari penangkapan M.R.D, polisi kembali meringkus pelaku berinisial C.H.

Baca juga  Lemahnya Sudin Citata, Segel Bangunan Padel Diduga Dicopot di Kembangan

Lawan Polisi, Ditembak di Tempat

“Saat akan ditangkap di Lemahabang, pelaku M.R.D melakukan perlawanan. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” tambah Kapolres.

Baca JugaFocus Group Discussion di Kelurahan Binong Matangkan Persiapan Semarak HUT RI ke-80

Kawanan ini dikenal sadis karena berani menggunakan senjata api dalam aksinya. Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Karisma

2 kunci palsu

4 mata kunci dan 1 kunci letter T

1 kunci magnet

1 pistol korek api

1 pistol sangkur

1 Buah limbah

Residivis dan Bapak-Anak Buron

Baca juga  Festival Rakyat Berbasis Budaya di Karawang Disambut Antusias Warga

Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan residivis, sedangkan lainnya pelaku baru. Polisi kini memburu dua DPO berstatus bapak dan anak yang diyakini terlibat dalam serangkaian aksi perampokan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca JugaPolsek Curug Gelar Patroli Dialogis di Desa Kadu, Ajak Warga Cegah Gangguan Kamtibmas

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama pada malam hari, dan segera melapor jika menemukan gerak-gerik mencurigakan.

(Ta2).