BERITACOM – BOGOR – Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan di area belakang lapas yang disebut menyerupai kawasan hunian klaster dengan fasilitas yang dinilai tidak seperti blok hunian warga binaan pada umumnya.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan, bangunan-bangunan tersebut berada di kawasan terpisah dari blok hunian warga binaan.

Di salah satu bangunan, tim Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, meja makan, kulkas, kamar tidur, dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
Selain itu, terdapat fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang menurut Ombudsman masih dalam proses pembangunan.

“Jadi diduga kuat menurut kami di Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan,” kata Syafrida dalam konferensi pers Ombudsman.

Temukan Warga Binaan di Luar Blok

Ombudsman juga menemukan seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan di kawasan tersebut. Sejumlah orang lainnya juga disebut berada di area yang sama.

Baca juga  SISGITA Tangsel Direplikasi 58 Pemerintah Daerah, Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak di Indonesia

Identitas dan status para penghuni masih didalami. Ombudsman juga memeriksa bagaimana warga binaan dapat berada di kawasan yang terpisah dari blok hunian umum.

Hal tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan karena berkaitan dengan tata kelola dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ombudsman ingin mengetahui siapa saja yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan fasilitas itu digunakan, apa peruntukannya, serta berdasarkan ketentuan apa warga binaan dapat ditempatkan di lokasi tersebut.

Ombudsman Temukan Minuman Beralkohol

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah adanya minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas di bangunan tersebut.

Selain itu, tim Ombudsman menemukan akses di bagian belakang kawasan hunian yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan area luar, termasuk kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan karena terdapat jalur akses yang dapat digunakan untuk keluar-masuk kawasan lapas.

Baca juga  Pemkot Tangsel Perkuat Penanganan Stunting, Intervensi Disesuaikan Kondisi Keluarga

Namun, temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu.

Ada Laporan Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Minggu

Ombudsman juga mengungkap adanya laporan dari keluarga warga binaan terkait dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A.

Informasi tersebut masih akan diverifikasi melalui proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran, mekanisme, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sempat Ditolak Masuk Saat Sidak

Pemeriksaan Ombudsman juga diwarnai persoalan akses. Tim mengaku sempat ditolak masuk ke area blok sel warga binaan meski telah membawa surat tugas.

Dalam proses pemeriksaan selanjutnya, tim justru menemukan sejumlah fasilitas di kawasan lain yang kemudian menjadi salah satu fokus pemeriksaan.

Ombudsman menyatakan persoalan mengenai akses tersebut juga akan dievaluasi karena pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap pelayanan publik.

Kemenimipas Bentuk Tim Pemeriksaan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan internal.
Pemeriksaan mencakup sejumlah aspek, mulai dari sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan, keamanan, status serta peruntukan fasilitas, hingga administrasi penempatan warga binaan.
Ombudsman juga meminta Kemenimipas melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Baca juga  Polemik Kehadiran Andra Soni di Acara PPP Banten, H. Rully Ingatkan Lebih Baik Fokus Pada Kinerja Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Evaluasi tidak hanya menyangkut kondisi di Lapas Cibinong, tetapi juga dapat menjadi bahan perbaikan tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.

Untuk saat ini, temuan Ombudsman masih berada dalam tahap pendalaman. Status bangunan, siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, dasar penempatan warga binaan, serta dugaan maladministrasi masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan demikian, temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh individu atau pihak tertentu.

Namun, keberadaan hunian terpisah dengan sejumlah fasilitas, ditemukannya warga binaan di luar blok umum, minuman beralkohol, serta akses yang disebut tidak terkunci telah menjadi temuan Ombudsman yang kini masuk dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

(Red)