Beritacom, Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap pengiriman 26 jerigen merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor dan rencananya dikirim menuju Burkina Faso, Afrika Barat. Dua tersangka diproses dalam perkara tersebut. Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, perkara tersebut terungkap saat petugas bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap peti kemas pada 11 Agustus 2026. Merkuri ditemukan dalam muatan yang juga berisi sekitar 1.200 karton aksesori sepeda motor.

Baca juga  Sholat Subuh Keliling di Masjid Al Mahmudah, Kapolres Tangsel Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda

“Ditemukan 26 jerigen berisi merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor dan ditempatkan bersama muatan aksesori sepeda motor,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, nilai merkuri tersebut mencapai sekitar Rp1,365 miliar. Ditreskrimsus Polda Metro Kombes Pol. Dr. Vicktor D. Mackbon Jaya masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal barang, transaksi, proses pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca juga  Sinergi Tiga Pilar dan Warga, Polsek Legok Gelar Kerja Bakti Bersama di Desa Serdang Wetan

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengawasan terhadap perdagangan dan pengiriman komoditas mineral membutuhkan kerja sama berbagai pihak.

“Semangat Polisi Bersama Masyarakat juga diwujudkan melalui kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha ikut menjaga agar kegiatan perdagangan dilakukan secara legal, tertib, dan tidak merugikan kepentingan negara,” pungkasnya. (Ranti)

Baca juga  Polsek Serpong Hadir di Pagi Hari, Pastikan Lalu Lintas di Pasar Serpong Lancar