Beritacom, Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kilogram di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Seorang tersangka diproses dalam perkara yang diungkap pada 19 Oktober 2026. Perkembangan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, LPG bersubsidi tersebut diduga dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk kemudian diperdagangkan. “Pokok perkara ini adalah dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi untuk memperoleh keuntungan melalui kegiatan perdagangan yang tidak sesuai dengan peruntukan subsidi,” ujarnya.

Baca juga  Jaga Keamanan Siang Hari, Polsek Serpong Gelar Patroli Strong Point di Sejumlah Titik Strategis

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Vicktor D. Mackbon menjelaskan, perangkat yang ditemukan digunakan untuk memindahkan gas antartabung. Menurutnya, pemindahan isi LPG tanpa memenuhi standar keselamatan berpotensi menimbulkan kebocoran gas, kebakaran, maupun ledakan.

Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Tiara Thesaufi Harisoesyanto mengatakan, pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi terus diperkuat agar penyalurannya sesuai ketentuan. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi terkait dugaan penyimpangan melalui Pertamina Contact Center 135.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Cipayung Gelar Jaga Jakarta+ On The Spot dan Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengawasan LPG bersubsidi berkaitan dengan hak masyarakat sekaligus keselamatan lingkungan.

“LPG bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya. Dalam semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak warga ikut mengawasi dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat maupun membahayakan lingkungan,” pungkasnya. (Ranti)

Baca juga  Kapolres Tangsel Berikan Tali Asih kepada Keluarga Korban Pelajar, Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus