Beritacom, Jakarta – Tim Patra Ki 4 Yon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara mencegah aksi tawuran di Jalan Beting Remaja RW 19, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sabtu (13/6/2026) dini hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga hendak melakukan tawuran. Mereka terdiri dari dua anak berhadapan dengan hukum atau ABH, serta satu orang berinisial MY (20).

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, pengamanan tersebut berawal saat Tim Patra bersama Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli kewilayahan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas pada malam hingga dini hari.

Baca juga  Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Penipuan Penyewaan Peralatan Acara, Korban Rugi Rp65 Juta

“Saat melaksanakan patroli, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran. Tim kemudian segera melakukan pembubaran dan pengamanan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar Kombes Henik, Sabtu (13/6/2026).

Dari pengamanan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit dan satu stik golf.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiganya diduga telah berkumpul di kawasan Beting Remaja dan berencana melakukan tawuran dengan kelompok dari wilayah Malaka. Namun sebelum aksi tersebut terjadi, petugas berhasil mengamankan ketiganya berikut barang bukti.

Baca juga  Polsek Curug Ungkap Kasus Kepemilikan Sajam, Dua Pelaku Diamankan

Kombes Henik menjelaskan, patroli malam hingga dini hari terus ditingkatkan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya tawuran, kejahatan jalanan, dan tindak kriminal lainnya.

“Patroli ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif. Setiap potensi gangguan kamtibmas akan kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Baca juga  Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Penipuan Penyewaan Peralatan Acara, Korban Rugi Rp65 Juta

Selanjutnya, dua ABH dan satu tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Polsek Koja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas putra-putrinya, terutama pada malam hingga dini hari. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah remaja maupun pemuda terlibat tawuran,” tutupnya. (Ranti)