Beritacom, Tangsel – Puluhan warga Perumahan dan Ruko Pamulang Permai 1 Blok SH 1–6 dan Blok SH 7–12 menyatakan penolakan tegas terhadap rencana penerapan parkir berbayar yang akan dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Dishub) bekerja sama dengan pihak swasta pemenang lelang.

Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan warga yang digelar di lingkungan setempat.

Warga menilai kebijakan tersebut diambil tanpa melibatkan pemilik ruko maupun penghuni perumahan dalam proses perencanaan.

Ketua Paguyuban warga, Gus Amos, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang dinilai sepihak.

Baca juga  Kecewa Tak Ditemui Kadishub Tangsel, Warga Pamulang Permai Siap Gelar Aksi Lebih Besar

“Kami sangat kecewa dengan keputusan yang menyatakan akan dibangun dan diterapkan parkir berbayar di lingkungan kami tanpa adanya komunikasi dan persetujuan dari warga,” ujar Gus Amos kepada media.

Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang mendasari penolakan warga, di antaranya:

Tidak melibatkan pemilik ruko dan warga perumahan dalam proses perencanaan.

Tidak adanya musyawarah dan mufakat sebelum kebijakan ditetapkan.

Dishub dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengelola area ruko dan perumahan Pamulang Permai 1 tanpa persetujuan pemilik.

Baca juga  36 Unit Huntap Aribaya Siap Dihuni, Warga Bisa Lebaran di Rumah Baru

Mendesak agar transaksi kerja sama terkait lokasi tersebut dicabut.

Meminta pencopotan Kepala Dishub Tangsel dari jabatannya.

Meminta Polres Tangerang Selatan menjadi mediator dalam persoalan ini.

Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Pemkot dan Dishub Tangsel terkait kebijakan tersebut.

Gus Amos menegaskan bahwa warga akan menempuh langkah lanjutan apabila aspirasi mereka tidak diindahkan. Ia menyatakan aksi serentak akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026, di kantor Dishub dan Kantor Pemkot Tangsel.

Baca juga  Momentum Ramadan, PADI Tangsel Tebar 1.447 Takjil dan Perkuat Solidaritas Masyarakat

“Kami akan melakukan aksi serentak pada hari Senin, 30 Maret 2026, di Dishub dan Pemkot Tangsel sebagai bentuk penolakan dan tuntutan kami agar kebijakan ini ditinjau ulang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut. Warga berharap adanya dialog terbuka dan solusi yang adil agar kondusivitas lingkungan tetap terjaga. (Ranti)