TANGERANG SELATAN – Aduan warga terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Petugas pun turun melakukan razia ke sejumlah tempat yang diduga menjual miras tanpa izin.

Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) digelar Selasa (8/9/2026) malam. Sebanyak 45 personel Satpol PP diterjunkan untuk menyisir sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban.

Kepala Satpol PP Tangsel, Dahlan, mengatakan razia dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat.

Baca juga  Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terbawa Angin hingga Pamulang Tangsel

“Kami menerima banyak aduan warga soal penjualan miras yang meresahkan, terutama di tempat hiburan.
Maka malam ini kami lakukan razia,” kata Dahlan.

Hasilnya, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek. Sekitar 281 botol di antaranya diamankan dari dua tempat hiburan, yakni Karaoke Cafe Two Story dan Karaoke Liberty di kawasan Pondok Jagung, Serpong.

Penertiban turut menyasar tempat karaoke dan lounge di wilayah Pakulonan, Serpong Utara.

Operasi berlangsung sejak pukul 20.00 WIB hingga selesai. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk proses lebih lanjut.

Baca juga  Kuasa Hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Tegaskan Status Aset SDIP Pamulang, Sebut Bukan Aset Negara

Tak hanya menyita miras, petugas juga memberikan tindakan terhadap tempat usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin.

Lokasi tersebut dilakukan penyegelan, sedangkan penjualnya akan menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Dahlan menegaskan penertiban tidak berhenti pada razia kali ini.

Satpol PP Tangsel, kata dia, akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca juga  Status Gunung Anak Ranakah di Manggarai Naik ke Level Waspada, Warga Dilarang Beraktivitas Radius 1 Km

“Kami berharap tindakan tegas ini bisa memberi efek jera kepada para penjual dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda. Kami tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Satpol PP Tangsel menyebut Operasi Pekat tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus merespons keresahan masyarakat terkait peredaran miras tanpa izin di wilayah Tangsel.

(Glend)