Beritacom, Tangerang – Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, mengamankan seorang pria berinisial A.S. (32), warga Lebak, Banten, terduga pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir RS Siloam, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (23/10/2026).

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh, S.H., menyampaikan hal tersebut di Mapolsek Kelapa Dua, Kamis (29/10/2026). Ia menjelaskan, peristiwa pencurian bermula sekitar pukul 17.30 WIB ketika korban tiba di RS Siloam untuk bekerja dan memarkirkan kendaraannya sebelum masuk ke dalam rumah sakit.

Baca juga  Sholat Subuh Keliling di Masjid Al Mahmudah, Kapolres Tangsel Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda

Sekitar pukul 21.13 WIB, petugas parkir bersama saksi lainnya melihat terduga pelaku keluar dari area parkir RS Siloam dengan diikuti seorang pelaku lain. Menyadari adanya dugaan pencurian, saksi kemudian meneriaki pelaku dengan teriakan “maling”. Saat dilakukan pengejaran, A.S. terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, namun sepeda motor milik korban berhasil dibawa kabur oleh seorang pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Tangsel Gelar Patroli Dialogis di Stasiun Serpong

Dari penanganan tersebut, unit reskrim POlsek Kelapa Dua mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci berbentuk huruf T, empat buah mata kunci, satu bilah senjata tajam jenis golok, serta dua unit sepeda motor Honda Beat. Kedua kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi B-6324-JCM yang diduga digunakan oleh pelaku dan satu unit Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi yang diamankan saat pengembangan kasus.

Baca juga  Polri Bersama Masyarakat, Polsek Serpong Gelar Silaturahmi Peduli Poskamling di Kp. Margajaya, Perkuat Kamtibmas

Polsek Kelapa Dua mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta memastikan kendaraan berada di tempat parkir yang aman. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan Kepolisian 110. (Ranti)