SEMARANG — BERITACOM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil BMW listrik.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Ashraff pernah menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada periode 2023–2024.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023–2024), yang berlokasi di daerah Semarang,” ujar Budi, Jumat (23/10/2026).
Budi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut penyidik turut menyita satu unit kendaraan roda empat berupa BMW listrik.
Penyitaan itu dilakukan untuk menelusuri dan memperkuat bukti terkait dugaan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Fadia Arafiq.
PT Raja Nusantara Berjaya menjadi salah satu perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK sebelumnya mendalami dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Pengembangan penyidikan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Meski demikian, penyitaan kendaraan dalam proses penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemiliknya melakukan tindak pidana. Status hukum setiap pihak tetap harus mengacu pada proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan aliran dana serta menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sumber: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo





Tinggalkan Balasan