Beritacom, Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M alias C (29). Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 93 butir obat jenis Hexymer warna kuning, 105 butir Tramadol, 63 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp1.570.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Baca juga  Operasi Nila Jaya, Polsek Legok Amankan 1 TErsangka dan Sita Ratusan Butir Obat Daftar G

Kapolsek Cisauk AKP Agus Riyanto menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Polsek Cisauk, khususnya di daerah Cibadak Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan obat keras golongan G jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl,” ujar AKP Agus.di Mapolsek Cisauk, Senin 21 September 2026.

Baca juga  Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan cara membeli. Pelaku juga mengaku telah mengedarkan obat-obatan tersebut selama kurang lebih 10 bulan.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras ilegal di wilayah hukumnya, sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026. (Ranti)

Baca juga  Polda Metro Jaya Ungkap Clandestine Lab Tembakau Sintetis di Gambir