BERITACOM – TANGERANG SELATAN — Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta melalui kuasa hukumnya mempertegas sikap terkait status aset tanah dan bangunan SDIP Pamulang yang menjadi bagian dari persoalan hukum yang saat ini bergulir, termasuk dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum yayasan Wahid Pujianto  Fani,S.H menyatakan, bahwa tanah yang digunakan untuk SDIP Pamulang menurut dokumen kepemilikan yayasan bukan merupakan aset negara. Tanah tersebut disebut merupakan hasil perolehan yayasan yang dibeli menggunakan dana milik yayasan.

“Tanah SDIP Pamulang bukan merupakan aset negara. Tanah ini merupakan perolehan murni yayasan dan dibeli menggunakan uang yayasan,” tegas kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Baca juga  Meriahkan 17an Vaganza ke 81 Tahun RW 022 Benda Baru, Pilar Saga Janji Perbaiki Jalan Vila Dago Raya

Menurutnya, selama ini negara juga tidak pernah memberikan sumbangan atau pembiayaan untuk memperoleh tanah tersebut. Karena itu, pihak yayasan mempertanyakan dasar apabila aset tersebut disebut sebagai milik negara.

Kuasa hukum menjelaskan, tanah tersebut tercatat dalam SHGB Nomor 7826 dengan luas 7.377 meter persegi. Berdasarkan dokumen yang dimiliki yayasan, tanah tersebut merupakan aset yayasan, termasuk bangunan yang berdiri di atasnya.

“Negara sampai saat ini tidak pernah memberikan sumbangan apapun terhadap perolehan tanah tersebut. Jadi, berdasarkan dokumen yang kami miliki, tanah dan bangunan tersebut merupakan aset yayasan,” ujarnya.

Baca juga  Meriahkan 17an Vaganza ke 81 Tahun RW 022 Benda Baru, Salman Tampil Seni Pencak Silat

Persoalan mengenai status dan penguasaan aset tersebut kemudian berimbas terhadap aktivitas pendidikan di SDIP Pamulang. Kondisi konflik yang terjadi dikhawatirkan turut berdampak kepada para siswa yang selama ini mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Kuasa hukum yayasan menegaskan bahwa kepentingan anak-anak didik harus menjadi perhatian utama di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami tentu berharap persoalan ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai konflik mengenai aset justru berdampak terhadap proses pendidikan dan masa depan anak-anak didik,” katanya.

Baca juga  Antisipasi Abu Vulkanik, Sekolah di Tangsel Terapkan PJJ Sementara

Pihak Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan akan terus menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk mempertahankan hak dan kepentingannya atas aset yang mereka klaim sebagai milik yayasan.

Sementara itu, terkait proses di PTUN, pihak yayasan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum dan berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian mengenai objek maupun keputusan yang menjadi sengketa

-gt-