Beritacom, Tangerang – Laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras oplosan di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Legok usai menerima pengaduan melalui layanan 110 Mabes Polri, Selasa (12/5/2026).
Informasi tersebut diterima melalui KA SIAGA B Mabes Polri, KBP Hari Brata, S.I.K., M.H., dengan kategori pengaduan kriminalitas terkait peredaran miras oplosan yang dinilai meresahkan warga sekitar.
Pengaduan disampaikan oleh seorang warga bernama Bapak Ali yang melaporkan adanya aktivitas peredaran miras oplosan di sekitar Perempatan Jaha, tepatnya di lokasi yang dikenal warga sebagai Gudang Miras Cendil, Legok, Kabupaten Tangerang.
Dalam laporannya, warga meminta kehadiran aparat kepolisian untuk segera melakukan penindakan karena keberadaan miras oplosan tersebut dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Legok yang terdiri dari Perwira Pengawas (Pawas) bersama piket fungsi langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan pengecekan dan penyelidikan awal.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan area serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk proses penanganan lebih lanjut.
Langkah cepat yang dilakukan Polsek Legok mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk responsif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui layanan pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti. (Adit)





Tinggalkan Balasan