JAKARTA – Bangunan gedung sarana olahraga padel di Jalan Pilar II RT 09/03, Kembangan Selatan, Jakarta Barat menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya, bangunan itu sempat disegel oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Penyegelan dilakukan pada 11 Maret 2026.

Baca juga  Idul Fitri 1447 H Penuh Berkah, Solusi Baitullah Indonesia Berbagi untuk Jamaah

Namun, segel tersebut kini diduga telah dicopot oleh pihak tertentu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait lemahnya pengawasan dari Sudin Citata Jakarta Barat.

Sorotan tersebut diduga mengarah kepada Kepala Seksi Bangunan Gedung, Joni Setiawan, yang dinilai belum memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.

Selain itu, Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi, juga belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak Sudin Citata belum membuahkan hasil.

Baca juga  Baru Isi Stok, Bengkel Ini Malah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Staf pelayanan Sudin Citata Jakarta Barat, Tuti, menyampaikan bahwa para pejabat terkait sedang tidak berada di tempat.

“Pak Setiawan sedang rapat, Kasudin juga sedang keluar rapat,” ujar Tuti saat ditemui, Rabu (8/4/2026).

Sementara itu, di media sosial beredar pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang disebut akan menindak tegas bangunan tanpa izin, termasuk rencana pembongkaran.

Baca juga  Mobil Minibus Milik Jurnalis Tertimpa Pohon di Perumahan Sumarecon, Diduga Akibat Lemahnya Pengawasan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sudin Citata Jakarta Barat terkait dugaan pencopotan segel tersebut.

(Red)