Oleh: dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unissula | Pengamat Pendidikan Kedokteran
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111 dan 184 Tahun 2024 tidak semestinya dipahami sekadar sebagai keputusan hukum biasa. Lebih dari itu, putusan ini merupakan momentum penting untuk menata ulang sistem tata kelola kesehatan sekaligus pendidikan kedokteran di Indonesia.
Sayangnya, perdebatan publik yang berkembang justru masih sering terjebak dalam perspektif sempit mengenai pihak yang dianggap “menang” dan pihak yang “kalah”. Padahal, jika dilihat dari sudut pandang kenegaraan dan kemanusiaan yang lebih luas, putusan tersebut justru membuka peluang lahirnya solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.
Melalui putusan ini, terdapat peluang untuk membangun keseimbangan peran antara negara dan institusi pendidikan. Negara dapat lebih fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, sementara kedaulatan akademik dikembalikan kepada lembaga pendidikan kedokteran yang memiliki kapasitas dan kualitas yang memadai.
Pendekatan ini menjadi semakin relevan di tengah era disrupsi global yang menuntut sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Negara Fokus Pelayanan, Kampus Menguatkan Pendidikan
Bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil atau pasien yang membutuhkan penanganan di ruang gawat darurat, perdebatan panjang mengenai sistem pendidikan kedokteran sering kali terasa terlalu elitis. Yang mereka butuhkan sebenarnya sederhana: ketersediaan dokter yang memadai dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Dalam konteks inilah putusan MK dapat menghadirkan win-win solution. Ketika birokrasi terlalu jauh masuk ke dalam ranah kurikulum pendidikan kedokteran, fokus pemerintah berpotensi terpecah dari tanggung jawab utamanya.
Pasca putusan MK, pemerintah seharusnya dapat memusatkan perhatian pada penguatan welfare state dalam sektor kesehatan. Hal ini mencakup distribusi tenaga medis yang merata, peningkatan fasilitas kesehatan, serta jaminan pembiayaan layanan kesehatan yang adil bagi masyarakat.
Sementara itu, aspek akademik seperti penentuan standar kompetensi, kelulusan, hingga proses pendidikan dokter spesialis seharusnya berada dalam kewenangan Fakultas Kedokteran yang telah memiliki sistem akreditasi dan standar mutu yang jelas.
Kedokteran tidak hanya berkaitan dengan keterampilan teknis. Profesi ini merupakan perpaduan antara ilmu pengetahuan, etika profesi, serta komitmen terhadap keselamatan pasien (patient safety). Oleh karena itu, lingkungan akademik melalui tridharma perguruan tinggi menjadi tempat yang paling tepat untuk menjaga kualitas keilmuan tersebut secara halalan thayyiban—baik dari sisi proses maupun manfaat bagi pasien.
Meninjau Ulang Lapisan Birokrasi
Meski demikian, implementasi semangat putusan MK tidak akan berjalan optimal tanpa adanya keberanian untuk mengevaluasi berbagai persoalan birokrasi yang selama ini mewarnai sistem pendidikan kedokteran.
Berbagai instrumen seleksi yang muncul setelah kelulusan dari Fakultas Kedokteran, seperti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) hingga program internship, patut ditinjau kembali secara kritis.
Instrumen tersebut kerap dipandang sebagai upaya untuk menyeragamkan standar kompetensi sebelum dokter dapat menjalankan praktik mandiri. Namun di sisi lain, hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat kepercayaan terhadap sistem pendidikan yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran itu sendiri.
Jika sebuah Fakultas Kedokteran yang telah terakreditasi mampu meluluskan mahasiswa melalui proses akademik yang ketat, maka muncul pertanyaan mendasar: mengapa masih diperlukan berbagai lapisan birokrasi tambahan yang justru memperlambat proses pengabdian dokter baru kepada masyarakat?
Kondisi tersebut berpotensi menjadi hambatan struktural bagi generasi dokter muda. Sementara dunia kesehatan global bergerak sangat cepat, sistem pendidikan yang terlalu birokratis justru dapat menghambat daya saing Indonesia.
Menyusun Kurikulum Kedokteran yang Adaptif
Tantangan utama pendidikan kedokteran Indonesia sebenarnya tidak hanya datang dari dalam negeri. Perkembangan teknologi dan globalisasi membuka kemungkinan masuknya tenaga medis asing serta perubahan besar dalam praktik kedokteran modern.
Oleh karena itu, Fakultas Kedokteran perlu mengembangkan pendekatan kurikulum yang lebih dinamis dan visioner.
Salah satu aspek penting adalah penguasaan teknologi digital dan bioteknologi. Kedokteran masa depan akan banyak bertumpu pada kedokteran presisi, kecerdasan buatan (AI), pemanfaatan big data, serta terapi regeneratif seperti stem cell dan Stromal Vascular Fraction (SVF).
Selain itu, pendidikan kedokteran juga perlu menjembatani kesenjangan antara teori akademik dan praktik di lapangan. Mahasiswa kedokteran perlu memahami sistem regulasi dan pembiayaan layanan kesehatan, termasuk mekanisme ICD yang menjadi dasar klaim INA-CBG dan INA-DRG dalam sistem BPJS Kesehatan.
Pemahaman tersebut penting agar dokter baru tidak mengalami kesulitan ketika berhadapan langsung dengan sistem pelayanan kesehatan modern.
Di sisi lain, wawasan mengenai perkembangan subspesialisasi juga perlu diperluas. Dokter umum saat ini tidak hanya memberikan pelayanan dasar, tetapi juga berperan sebagai navigator klinis yang membantu pasien memahami berbagai pilihan layanan medis yang semakin kompleks.
Dimensi Transendental dalam Profesi Kedokteran
Pada akhirnya, seluruh perdebatan mengenai regulasi, kurikulum, maupun teknologi harus kembali pada kesadaran mendasar tentang hakikat kehidupan manusia.
Dalam perspektif nilai-nilai transendental dan maqashid syariah, kehidupan manusia merupakan rangkaian perjalanan dari satu fase menuju fase berikutnya—dari ketiadaan, menjadi janin, lahir ke dunia, menjalani kehidupan, hingga kembali kepada Sang Pencipta.
Kematian adalah kepastian yang tidak dapat ditolak oleh teknologi apa pun.
Kedokteran pada dasarnya merupakan bentuk ikhtiar manusia untuk menjaga kesehatan dan mengurangi penderitaan. Dokter tidak menciptakan kehidupan dan tidak memiliki kuasa untuk menolak takdir kematian.
Kesadaran tersebut seharusnya menumbuhkan kerendahan hati dalam profesi kedokteran. Perdebatan yang sarat kepentingan atau arogansi intelektual justru berpotensi menghambat kemajuan sistem pendidikan kedokteran itu sendiri.
Penutup
Putusan MK Nomor 111 dan 184 Tahun 2024 dapat dipandang sebagai panggilan sejarah bagi reformasi pendidikan kedokteran di Indonesia.
Negara perlu memusatkan perhatian pada penguatan sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sementara itu, kedaulatan akademik dan inovasi kurikulum hendaknya dipercayakan kepada Fakultas Kedokteran yang memiliki kapasitas dan integritas ilmiah.
Dengan pembagian peran yang seimbang, sistem pendidikan kedokteran Indonesia dapat berkembang lebih adaptif menghadapi perubahan zaman tanpa terbebani oleh birokrasi yang berlapis.
Pada akhirnya, profesi kedokteran harus dijalankan dengan kerendahan hati—menyadari bahwa sekuat apa pun manusia berikhtiar melalui sains dan teknologi, takdir kehidupan dan kematian tetap berada dalam genggaman Tuhan.





Tinggalkan Balasan