Beritacom, Tangsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi dan etomidate dengan modus pengiriman melalui jalur transportasi darat antar Pulau Sumatera dan Jawa.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut diamankan tiga orang tersangka, yakni H.P (35), K.N (40), dan R.R (29) dari tiga lokasi berbeda.

Tersangka H.P diamankan pada 9 Februari 2026 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

Baca juga  Polsek Curug Gencarkan Patroli Cipta Kondisi, Jaga Kondusivitas Wilayah

– Sabu seberat 742,52 gram

– 49 butir ekstasi warna oranye (27,84 gram)

– 48 butir ekstasi warna cokelat (18,56 gram)

– 5 cartridge pod merek “Yakuza” berisi cairan etomidate dengan berat bruto 42,63 gram

– 1 unit timbangan digital

– 1 unit handphone merek Vivo

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H.P mengaku mendapatkan barang tersebut dari K.N. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan K.N pada 10 Februari 2026 di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Baca juga  Kapolres Tangsel Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan di Kelapa Dua

Pengembangan kembali dilakukan dan pada 18 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan R.R di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang. Dari tersangka R.R disita 6 bungkus plastik teh Cina merek Guanyin berisi sabu dengan berat bruto 6.238,6 gram.

“Tersangka R.R mengaku sudah empat kali menerima narkotika jenis sabu dari P.J (DPO) yang rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan DKI Jakarta,” ujar Kapolres pada Rabu (25/2/2026).

Baca juga  Polda Metro Jaya Rakor Satgas Saber Pangan, Antisipasi Rawan Bapokting Dua Pekan Jelang Hari Raya

Dari pengungkapan tersebut, Polres Tangerang Selatan berhasil menyelamatkan sekitar 13.900 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 97 jiwa dari narkotika jenis ekstasi, serta 5 jiwa dari penyalahgunaan cairan etomidate.

“Sesuai arahan Polda Metro Jaya bahwa tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba, Polres Tangerang Selatan memastikan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres. (Adit)