Beritacom – Polresta Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat. Reskrim Narkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap Narkoba jenis Sabu – Sabu dan pil Extacy diwilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan empat tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Jumat (23/6/2023).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman mengatakan, seluruh kasus penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu – Sabu dan pil Extacy tersebut berhasil diungkap jajaran Sat. Reskrim Narkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan Juni 2023.

“Selama kurun waktu tersebut, Sat. Reskrim Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu dan pil Extacy,” kata Kombes Polisi Arif Budiman, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon.

Ia mengatakan, kasus – kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu dan pil Extacy. Ada pun keempat tersangka yang berhasil diamankan masing – masing berinisial MHD (44) Tahun, MA (23) Tahun, THP (37) Tahun, dan RS (42) Tahun.

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 961,08 gram Sabu – Sabu yang terdiri dari 844,05 gram kristal putih dan 117,03 gram kristal merah. Untuk barang bukti pil Extacy yang diamankan mencapai 5.184 butir, terdiri dari 3.400 butir jenis Instagram, 1.723 butir jenis Minion, 28 butir jenis Gucci, dan 33 butir jenis Superman.

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus – kasus tersebut dua di antaranya diungkap diwilayah Kecamatan Kedawung dan satu kasus di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, serta satu kasus lainnya di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar Narkoba. Bahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa profesi sehari – hari para tersangka pun berbeda – beda, dari mulai pengangguran hingga wiraswasta,” kata Kombes Polisi Arif Budiman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu dan pil Extacy tersebut dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba. Kami juga menghimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apa bila menemukan hal – hal semacam ini dilingkungan sekitarnya,” tutur Kombes Polisi Arif Budiman. Pewarta (Puji Alisnawati).