Beritacom – Polres Indramayu – Seorang laki – laki berinisial SHR (25) Tahun warga Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, diringkus Satuan Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, Jumat (17/3/2023).

Ia diketahui menjadi pengedar obat sediaan Farmasi tanpa izin edar.

Dari tangan pelaku, ribuan butir obat keras disita sebagai barang bukti.

Kejadian itu diketahui terjadi di kediaman pelaku pada Rabu, 15 Maret 2023, sekira pukul 20.40 Wib.

“Pelaku bersama barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Indramayu
untuk pemeriksaan,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi.

Sebanyak 1.168 (seribu seratus enam puluh delapan) tablet obat keras tersebut terdiri dari 96 (sembilan puluh enam) tablet Tramadol HCL dan 1.072 (seribu tujuh puluh dua) tablet warna kuning yang bertuliskan MF, imbuh AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.

“Dari keterangan tersangka, obat – obatan itu didapat dengan cara membeli dari seseorang DPO yang identitasnya sudah dikantongi,” jelas AKP Otong Jubaedi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 196 dan /atau Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tutur AKP Otong Jubaedi. (Markus.T).