Beritacom – Polresta Cirebon – Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon melakukan Operasi Cipta Kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual Miras (minuman keras), Senin (5/6/2023).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, melalui Kapolsek Dukupuntang, AKP Nuryana menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Pimpinan agar Polsek jajaran melaksanakan Cipkon dengan target peredaran minuman keras (Miras) ilegal.

“Untuk itu kami tidak bosan menghimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi Miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” kata AKP Nuryana.

Kegiatan kali ini dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Dukupuntang, Ipda H. Supardi bersama anggota melaksanakan Cipkon dengan memeriksa dan menggeledah
warung dan rumah yang dicurigai menjual minuman keras dan berhasil menyita beberapa minuman beralkohol.

Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat mau pun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi Kamtibmas yang sudah kondusif, ujar Ipda H. Supardi.

“Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran Miras dan terciptanya Kamtibmas kondusif diwilayah Hukum Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, tutur Ipda H. Supardi. Pewarta (Puji Alisnawati).