Beritacom – Cirebon – Kegiatan pelaksaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), Polsek Depok mengelar kegiatan razia disejumlah tempat, Selasa (11/04/2023) dini hari,
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Depok, Ipda Budi Rahmanto, Unit Reskrim dan Anggota Piket kemudian melakukan pemeriksaan disejumlah warung yang diduga kuat melakukan penjualan minuman keras (Miras), Rabu (12/4/2023).
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman melalui Kapolsek Depok, AKP Afandi mengatakan, bahwa hasil dari kegiatan Operasi Pekat yang dilakukan ditemukan sejumlah warung yang diduga menyimpan dan mengedarkan Miras tanpa ijin dilakukan penyitaan terhadap Miras serta diberikan teguran agar tidak lagi mengulangi hingga proses hukum sebagai upaya memberikan efek jera.
Dari kegiatan ini juga berhasil diamankan sejumlah minuman keras jenis Ciu yang disita dari warung Kasan yang berada di Blok Cigundul Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, kata AKP Afandi.
“Yang dikemas dalam botol plastik air mineral kemasan 600 Ml sebanyak 5 botol, kemudian barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Depok,” tutur AKP Afandi.
(Markus.T).
Tinggalkan Balasan