Beritacom, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan siber yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Dua pelaku berhasil ditangkap setelah kedapatan membuat rekening bank menggunakan identitas orang lain tanpa izin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kasus ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan siber semakin canggih dalam menjalankan aksinya.

“Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan siber semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk melakukan tindak pidana. Pembuatan rekening bank ilegal menggunakan identitas orang lain tanpa izin sangat berbahaya, karena bisa digunakan untuk berbagai kejahatan lain, seperti penipuan atau pencucian uang,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Baca juga  Patroli Stasioner dan Operasi Cipta Kondisi Polsek Cisauk Perkuat Keamanan Wilayah pada Jam Rawan

Subdit 2 siber mengungkap bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial PM (33) dan Mr (29). PM bertugas sebagai eksekutor yang memasukkan data pribadi orang lain ke dalam sistem perbankan dan membuat video verifikasi wajah palsu agar rekening bisa disetujui. Sementara itu, Mr berperan sebagai pemasok data pribadi korban yang dikirimkan kepada PM untuk diproses lebih lanjut.

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Sugeng Ade Wijaya, menjelaskan bahwa teknologi AI digunakan pelaku untuk mengelabui sistem keamanan bank.

Baca juga  Polsek Pondok Aren Bekali Security Bintaro Jaya Xchange Penanganan Awal TKP Kecelakaan Tangsel - Personel Unit Lalu Lintas Polsek Pondok Aren melaksanakan kegiatan sosialisasi pengaturan lalu lintas di jalan serta penanganan pertama Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas kepada petugas security Kawasan Bintaro Jaya Xchange, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung di Pos Security Bintaro Jaya Xchange, Kecamatan Pondok Aren. Sosialisasi dipimpin oleh IPTU Febri Andika, S.H., dengan memberikan pembekalan kepada para petugas keamanan mengenai teknik dasar pengaturan arus lalu lintas, langkah-langkah penanganan awal di lokasi kecelakaan, serta pentingnya koordinasi cepat dengan kepolisian dan instansi terkait saat terjadi insiden di jalan. Melalui kegiatan ini, para petugas security diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik dalam membantu menciptakan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Bintaro Jaya Xchange sekaligus mampu memberikan penanganan awal secara tepat sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian. Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari para peserta. Program ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Pondok Aren dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat serta unsur pengamanan lingkungan terhadap keselamatan berlalu lintas. Kapolsek Pondok Aren, KOMPOL Anne Rose Agrippina Putri, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan petugas keamanan di kawasan publik menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Pondok Aren.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengakses dan menyalahgunakan data pribadi korban untuk membuat rekening bank fiktif. Mereka menggunakan aplikasi AI untuk merekayasa video verifikasi wajah agar lolos sistem keamanan perbankan,” kata Sugeng.

Polisi juga menemukan bahwa data yang digunakan meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, hingga nama ibu kandung.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 6 unit handphone, 1 unit hard disk, flashdisk, serta laporan hasil investigasi dari salah satu bank.

Tersangka PM ditangkap di Denpasar, Bali, pada 30 Desember 2024, sementara Mr diamankan di Labuan Batu, Sumatera Selatan, pada 9 Januari 2025. Polisi menduga aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak Mei hingga Juni 2024.

Baca juga  Pasar Rakyat dan Bazar UMKM Hari Bhayangkara ke-80 Polres Tangerang Selatan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp12 miliar.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal,” tutup Ade Ary. (ahmad)