Beritacom – Tangerang Selatan – Seorang Wanita berinisial TM (21) mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh suaminya yang berinisial BD (38).

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Rabu (12/7/23) jam 04.00 WIB pagi di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan (tangsel). Diinfokan BD tidak ditahan dikarenakan sedang mengumpulkan bukti yang cukup, dan dikenakan wajib lapor.

Baca juga  Layanan Polisi 110, Akses Cepat Bantuan Wisatawan, Polres Kepulauan Seribu Imbau Wisata Aman

Terkait hal tersebut Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) IPDA Galih menerangkan bahwa laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

“Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” Ucap Galih, Jumat (14/7/23) di Polres Tangsel.

Baca juga  Kapolsek Ciputat Timur Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat, Perkuat Cooling System

Lebih lanjut Galih menjelaskan, Sat Reskrim (Unit PPA) sudah meminta keterangan saksi, sedangkan korban pun telah dilakukan visum.

“Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” ujar Galih.

Ipda Galih juga menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

Baca juga  Jumat Peduli Polsek Curug Hadir Berbagi, Salurkan Sembako untuk Warga yang Membutuhkan

“Itu tidak benar. Bahwa kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut. Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sambil menunggu hasil Visum, bila terpenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) maka akan dilakukan penahanan” kata Galih. (Ranti)