BERITACOM – JAKARTA — Pemerintah menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Yusril, apabila dari pengumpulan data dan alat bukti penyidik KPK terdapat kebutuhan untuk memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pemerintah menghormati keputusan tersebut.

Baca juga  Ketum The Jakmania Ajak Suporter Jaga Persija dan Jakarta

“Tugas dari para penyidik KPK itu menghimpun data sebanyak-banyaknya dan nanti mereka akan sampai pada kesimpulan apakah perlu atau tidak diperiksa,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Yusril menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada independensi penyelidik dan penyidik KPK. Sikap serupa, kata dia, juga berlaku apabila aparat penegak hukum lainnya membutuhkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Ini kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Nusron Hormati Proses Hukum

Sementara itu, Nusron Wahid sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk tersebut.

Baca juga  Perkembangan OTT KPK: 17 Orang Diamankan, Kepala BPN Kota Tangerang Disebut Ikut Terjaring

“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Nusron juga menyatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap pengungkapan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi serta memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan di lingkungan kementeriannya.

Terkait namanya yang sempat disebut dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan proses pembuktian kepada KPK.

Baca juga  Habib Umar Alhamid Pertanyakan Arah Indonesia di Era Prabowo: Mau Dibawa ke Mana?

KPK Telusuri Perkara HGB

Kasus dugaan suap pengurusan HGB tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan terus mendalami rangkaian perkara serta aliran uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.

KPK juga disebut masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan pernyataan pemerintah tersebut, proses untuk menentukan apakah Nusron Wahid akan dimintai keterangan atau tidak sepenuhnya menunggu hasil pendalaman dan kebutuhan penyidikan KPK.

(Red)