Beritacom – Tangsel – Bangunan Vidiotron yang berada di atas gedung PT PITS Building di Jalan Parakan Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan diduga belum ada ijin

Saat awak media konfirmasi di lokasi, Sinta selaku Humas PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (BUMD) mengatakan kami sudah menghubungi Kadis DPMPTSP secara lisan dan Yoga selaku Kadis mengizinkan boleh dibangun.

Baca juga  Langgar Perda Ketertiban, Penjual Minol di Tangsel Kena Denda Puluhan Juta Rupiah

Sementara itu Yoga Kadis DMPTSP Tangsel, pada Jum,at (19/05/2023) saat di hubungi melalui handphone menegaskan PT PITS tersebut belum pernah mengajukan izin kepada kamibdan belum pernah menghubungi kami.

Di tempat terpisah salah satu warga tidak mau disebut namanya mengatakan kenapa bangunan milik pemerintah seperti BUMD kok bisa dibangun tanpa izin dan tanpa ada tindakan sedangkan kalau warga biasa yang bangun harus memiliki izin apabila tidak memiliki izin langsung disegel. (Red)

Baca juga  PWI Banten dan Bank Banten Jalin Sinergi, Bank Banten Siap Dukung HPN 2026