DEPOK – BERITACOM – Kuasa hukum Ibu Ida binti almarhum Usan menilai putusan praperadilan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (2/11/2026), menyisakan sejumlah kejanggalan dan dinilai kurang akurat dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan pihak pemohon adalah persoalan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berbeda yang disebut berada pada satu objek lahan yang sama dan tercatat atas nama yang sama.

Kuasa hukum Ida, Eka Wahyu Utomo, S.H., mempertanyakan bagaimana dua SHGB berbeda dapat diterbitkan untuk satu objek tanah yang sama.

“Kalau kita nilai janggal, semuanya dari awal itu sudah saya merasa sangat janggal sekali secara keseluruhannya. Juga kurang akurat karena tidak dilihat dari segala sisi, dari bukti-bukti yang sudah kita lampirkan,” ujar Eka Wahyu Utomo kepada wartawan usai persidangan.

Baca juga  Sidang Praperadilan Hari Keempat, Pemohon dan Termohon Serahkan Alat Bukti

Ia juga mempertanyakan pertimbangan hakim terkait keberadaan dua SHGB tersebut yang menurutnya perlu dikaji secara cermat berdasarkan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan.

“Bagaimana hakim bisa memutuskan bahwa satu objek mempunyai dua SHGB yang berbeda dengan nama yang sama. Di situ saja kita sudah paham, di mata orang awam pun itu sudah pasti lebih paham, tidak mungkin dalam satu objek keluar SHGB yang berbeda,” tegasnya.

Baca juga  Aturan Baru Berlaku Nasional, Kepala Sekolah SDN dan SMPN di Tangsel Hadapi Pembatasan Masa Jabatan

Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa pascaputusan praperadilan tersebut, pihaknya menilai status hukum kliennya sebagai tersangka masih belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum bersyukur karena hingga saat ini Ida tidak dilakukan penahanan.

Eka mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari salinan resmi putusan dan hasil persidangan yang diperkirakan dapat diperoleh dalam tiga hari ke depan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Untuk kelanjutan dan copy hasil persidangan hari ini bisa kami dapatkan dalam tiga hari ke depan. Nanti kami akan melanjutkan langkah hukum lagi. Kami akan melakukan upaya hukum lanjutan melalui peraturan yang sudah ada di perundang-undangan, seperti Peninjauan Kembali (PK) dan lainnya,” ungkapnya.

Baca juga  DLH Tangsel Hadirkan Beragam Bibit Tanaman dalam Program Tukar Sampah di CFD BSD

Ia menegaskan, tujuan utama pihaknya dalam menempuh langkah hukum lanjutan adalah memulihkan nama baik kliennya sekaligus memperjuangkan pencabutan status tersangka.

“Harapan kami sebetulnya sederhana, kami hanya ingin nama baik dari klien kami Ibu Ida itu dipulihkan kembali dan status sebagai tersangkanya itu dicabut. Seharusnya kan ada ketentuan bahwa perkara ini dihentikan,” pungkas Eka.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menentukan langkah selanjutnya setelah mempelajari salinan putusan secara menyeluruh.

(Arie)