DEPOK –BERITACOM – Sidang lanjutan praperadilan hari keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Depok Kelas IA, Selasa (27/10/2026), beragendakan penyerahan alat bukti dari pihak pemohon dan termohon.
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang 3, Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City No. 7, Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Dalam persidangan tersebut, pihak termohon menyerahkan sebanyak 31 lembar alat bukti. Sementara itu, pihak pemohon menyerahkan sekitar tujuh berkas, dengan jumlah setiap berkas berkisar antara 10 hingga 30 lembar.
Kuasa hukum pemohon, Eko Wahyudi Utomo, mengatakan sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Jika memungkinkan, persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan.
Eko berharap proses praperadilan dapat segera mencapai tahap putusan. Ia juga menyatakan optimistis terhadap alat bukti dan lima saksi yang diajukan pihak pemohon untuk mendukung dalil-dalil dalam permohonan mereka.
“Semoga untuk putusan tidak berlangsung lama. Dari pihak pemohon akan dihadiri empat sampai lima orang. Kami yakin dengan bukti-bukti yang kami lampirkan dan lima saksi yang kami ajukan bahwa klien kami ini korban,” ujar Eko.
Ia juga berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mempertimbangkan perkara secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan aspek administratif, tetapi juga memperhatikan ketentuan hukum, kronologi kejadian, dan keterangan para saksi.
“Kalau menurut saya, hakim itu harusnya lebih netral, tidak hanya melihat dari administratif saja, jadi harus dilihat juga dari sisi-sisi yang lain seperti pasal-pasalnya, kejadian perkara, dan kesaksian,” tuturnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pemohon maupun termohon. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan sebelum persidangan memasuki agenda kesimpulan dan putusan sesuai jadwal pengadilan.
Hingga sidang hari keempat, proses praperadilan masih berlangsung. Putusan akhir berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh dalil, alat bukti, dan keterangan yang disampaikan para pihak di persidangan.
(Way)





Tinggalkan Balasan