DEPOK – BERITACOM – Sidang lanjutan praperadilan perebutan tanah hari ketiga di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/10/2026), sempat diskors selama dua jam. Kuasa hukum pemohon mengaku kecewa karena surat jawaban pihak termohon disebut belum ditandatangani secara lengkap.
Kuasa hukum pemohon Eko Wahyudi menyampaikan bahwa persoalan administrasi tersebut menyebabkan persidangan tidak dapat berjalan sesuai jadwal.
“Sidang hari ini berjalan, tetapi kami kembali mengalami kekecewaan. Sidang tertunda atau diskors selama dua jam karena surat jawaban dari termohon tidak ditandatangani secara lengkap,” ujar kuasa hukum pemohon seusai persidangan, Senin (26/10/2026).
Ia menilai kejadian tersebut menunjukkan kurangnya kesiapan pihak termohon dalam menghadapi persidangan. Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak pemohon.
Selain mempersoalkan jalannya sidang, kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurut dia, penetapan tersangka diduga dilakukan sebelum alat bukti yang mendukung sangkaan dikumpulkan secara memadai.
“Seharusnya alat bukti dicari dan dikumpulkan terlebih dahulu, baru dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Pihak pemohon berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang diajukan dalam proses praperadilan tersebut.
Kuasa hukum menyebut agenda sidang berikutnya, Selasa (27/10/2026), adalah penyampaian jawaban dari pihak pemohon disertai bukti tambahan. Sementara itu, pada Rabu (28/10/2026), pihaknya berencana menghadirkan sejumlah saksi untuk mendukung permohonan.
Ia mengklaim memiliki bukti kuat yang menunjukkan kliennya merupakan ahli waris yang sah.
“Kami mempunyai bukti kuat bahwa klien kami benar-benar ahli waris yang sah, bukan dibuat-buat dan tidak menggunakan sertifikat palsu,” ujarnya.
Namun, klaim tersebut masih perlu diuji melalui proses persidangan dan dinilai berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak.
Putusan praperadilan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Senin pekan depan, menurut keterangan pihak pemohon.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji aspek tertentu dari proses penegakan hukum, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila permohonan dikabulkan, akibat hukumnya bergantung pada amar putusan dan aspek hukum yang dinyatakan tidak sah oleh hakim. Karena itu, status tersangka tidak serta-merta dapat dinyatakan terhapus hanya berdasarkan klaim salah satu pihak sebelum putusan dibacakan.
(Way/Red)





Tinggalkan Balasan