Tangsel- BERITACOM – Para kepala sekolah negeri tingkat Sekolah Dasar (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMPN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) perlu mencermati aturan baru pemerintah terkait mekanisme penugasan kepala sekolah, termasuk masa berlaku surat keputusan (SK) penugasan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni mengatakan, bahwa saat ini masa jabatan kepala sekolah dibatasi, dengan masa berlaku SK kepala sekolah selama empat tahun.(Sabtu,24/10)

Baca juga  Lomba cerdas cermat tingkat SD sempat hilang, kini muncul kembali di gagas oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Banjarnegara

β€œIni aturan baru yang bersifat nasional,” ungkap Deden saat dihubungi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi yang berlaku sejak 14 Mei 2025 itu mengatur mekanisme penugasan, masa penugasan, pemberhentian kepala sekolah, serta penjaminan mutu.

Aturan tersebut menjadi acuan dalam pengelolaan penugasan kepala sekolah di berbagai daerah, termasuk Kota Tangerang Selatan.

Baca juga  PWI Banten Sambut Kunjungan Kanwil BPN, Siap Bangun Kolaborasi Informasi Publik

Meski demikian, penerapan aturan baru ini perlu dijelaskan secara terperinci, khususnya mengenai status kepala sekolah yang saat ini masih aktif menjabat dan ketentuan setelah masa penugasan berakhir.

Hal lain yang perlu dipastikan adalah apakah kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa penugasan harus mengikuti seleksi kembali, serta bagaimana mekanisme perpanjangan atau penugasan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejelasan tersebut penting agar para kepala sekolah dan tenaga pendidik memahami prosedur yang harus ditempuh, sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai kewajiban mengikuti seleksi ulang.

Baca juga  Dari Masyarakat untuk Pelayanan Pertanahan yang Lebih Pasti

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai teknis penerapan regulasi tersebut di lingkungan SDN dan SMPN.

Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan nasional itu dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi para kepala sekolah yang sedang menjalankan tugasnya.

(Red)