Bandung- BERITACOM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan seluruh warga Jawa Barat yang sakit, mengalami kecelakaan, maupun menjadi korban kejahatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di kelas III rumah sakit sesuai ketentuan program yang disepakati pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat, termasuk warga yang terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penegasan itu disampaikan Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, dalam rapat koordinasi lintas daerah di Aula Serbaguna Gedung Dibaleka, Balai Kota Depok, Rabu (7/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pimpinan rumah sakit di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
“Fasilitas ini berlaku bagi pemegang BPJS Kesehatan yang menunggak, habis masa berlaku, maupun yang tidak punya BPJS, dengan biaya ditanggung bersama Pemprov Jabar dan pemerintah daerah,” ujar Dedi.
Pemda Diminta Cepat Tangani Warga Sakit
KDM meminta para bupati dan wali kota lebih aktif merespons laporan masyarakat, termasuk pengaduan yang disampaikan melalui media sosial.
Menurutnya, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah pembiayaan apabila terdapat warga yang membutuhkan penanganan medis mendesak.
Jika anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten atau kota tidak mencukupi, pembiayaan dapat dilimpahkan ke tingkat provinsi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kebijakannya adalah Bupati, Wali Kota bersama-sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani dengan seluruh rumah sakit yang ada di Jawa Barat, kemudian dengan rumah sakit yang ada di Jakarta untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh warga Jawa Barat,” jelasnya.
Kesepakatan tersebut diharapkan memperluas akses pelayanan kesehatan bagi warga Jawa Barat yang membutuhkan perawatan, terutama mereka yang mengalami kesulitan membayar biaya pengobatan.
Penyakit Langka hingga Stunting Jadi Prioritas
Selain pelayanan kesehatan di rumah sakit, Pemprov Jabar juga memprioritaskan penanganan penyakit langka serta percepatan penurunan angka stunting dan gizi buruk.
Pejabat pemerintah di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota diwajibkan menjadi orang tua asuh bagi anak-anak yang mengalami stunting.
Sementara itu, ibu hamil dari keluarga prasejahtera akan memperoleh resep makanan bergizi secara gratis dari bidan desa untuk ditebus di warung atau minimarket terdekat.
Kebijakan tersebut disertai penataan operasional bidan dan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) guna memperkuat pemantauan kondisi ibu hamil.
Penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk warga yang diantarkan Satpol PP ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua.
“Secara institusional, negaralah yang bertanggung jawab atas kesehatan warganya. Kelompok masyarakat tidak bisa dikenakan sanksi karena mereka bukan aparat negara,” tegas Dedi.
Pengemis dan Manusia Silver Akan Diberdayakan
Di bidang sosial, Pemprov Jabar turut mendorong penanganan pengemis dan manusia silver melalui pendekatan pemberdayaan bagi warga yang masih produktif.
Dinas Sosial, kepala bagian kesejahteraan rakyat (Kabag Kesra), hingga kepala seksi kesejahteraan sosial (Kasi Kesos) di tingkat kecamatan dan kelurahan diminta mengupayakan agar warga tersebut dapat bekerja sebagai tenaga pendukung di instansi pemerintah.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi agar persoalan sosial tidak hanya ditangani melalui penertiban, tetapi juga melalui pemberian kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan.
KDM menegaskan, seluruh jajaran pemerintah daerah harus bekerja bersama untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan pelayanan yang layak.
“Harapan saya, seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat betul-betul bergerak bersama dan tidak membiarkan satu pun warga kita dalam keadaan susah,” ungkapnya





Tinggalkan Balasan