Beritacom, Tangsel – Transformasi pelayanan pertanahan melalui Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja terus mendapat perhatian dan minat dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah di Indonesia.

Program yang menjadi bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah sebagai tahap awal. Selanjutnya, pada 24 September 2026, layanan ini diperluas menjadi 24 Kantah Kota/Kabupaten.

Dalam skema tersebut, proses pelayanan dibangun secara terintegrasi melalui tiga tahapan utama. Verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT selama dua hari, sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian proses ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja.

Baca juga  58 Daerah Replikasi SISGITA Tangsel, Benyamin Ungkap Manfaat Integrasi Data Tanah dan Pajak

Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung hadir di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam rangka sharing session mengenai pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) yang telah berjalan sejak 18 Agustus lalu.

“Kami hadir disini untuk berdiskusi mengenai teknis perintis itu seperti apa dan bagaimana, sebagai upaya untuk memperlancar implementasi sistem di lapangan dan persiapkan kami juga akan melaksanakan Program Perintis ini,” ungkap Ulin Nuha Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Baca juga  Hujan Deras Pohon Jati Tumbang di Jalan Suka Karya Serua Ciputat, Jalan Tertutup dan 3 Kendaraan Rusak

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi menyampaikan bahwa hadirnya layanan Peralihan Hak 10 Hari menjadi momentum untuk membangun pelayanan pertanahan yang semakin terukur, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Perintis ini bukan hanya mengenai kecepatan penyelesaian, tapi juga proses pelayanan yang terukur dari awal sampai akhir. Kunci keberhasilan adalah kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, PPAT dan tentu kesiapan masyarakat dalam memenuhi persyaratan,”

Baca juga  SISGITA Tangsel Direplikasi 58 Pemerintah Daerah, Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak di Indonesia

“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian. Ketika persyaratan sudah lengkap dan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas kapan prosesnya akan selesai. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan pasti,” tutupnya. (Gito)