Beritacom, Jakarta — Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker di sejumlah pelaku usaha pada 8–9 September 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan stok tetap tersedia serta menjaga stabilitas harga di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.

Pada Selasa (8/9/2026), petugas mengecek distributor PT AMP Distribusi, Jakarta Barat. Harga eceran masker yang ditemukan yakni:

KN95: Rp115.000/box

Duckbill: Rp130.000/box

Earloop: Rp50.000/box

Konvek: Rp137.000/box

Pengecekan dilanjutkan pada Rabu (9/9/2026) di produsen masker PT Arista, Kota Depok, dengan harga eceran:

Baca juga  Ditsamapta Polda Metro Jaya Bagikan Masker Antisipasi Debu Vulkanik Anak Krakatau

KN95: Rp111.000/box

Duckbill: Rp130.000/box

Earloop 4PLY: Rp90.000/box

Konvek: Rp137.000/box

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan barang sekaligus perkembangan harga di tingkat pelaku usaha. “Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Ardila Amry.

Hasil pemantauan menunjukkan masker masih tersedia, meski persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas karena peningkatan permintaan dalam beberapa hari terakhir. Kapasitas produksi di tingkat produsen juga disiapkan untuk ditingkatkan secara bertahap sesuai kebutuhan.

Baca juga  Brimob Polda Jateng Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Semarang

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Mackbon menjelaskan, pengawasan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dalam kondisi sebagaimana diatur Pasal 29 ayat (1) dapat dikenai Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar, apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Baca juga  Jaga Jakarta, Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Patroli Nelayan dan Sambangi Penjaga Pulau Sosialisasikan Layanan Polisi 110

Selain itu, pelaku usaha tetap berkewajiban memberikan informasi yang benar dan memperlakukan konsumen secara wajar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar.

“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Victor Mackbon. (Ranti)