BERITACOM – Tangerang Selatan – Bangunan sarana olahraga padel yang berada di kawasan Teras Kota, Tangerang Selatan, kembali ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan. Petugas memasang segel dan gembok pada Senin (13/7/2026) karena bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya, bangunan tersebut diketahui pernah disegel oleh Satpol PP. Namun, segel itu diduga ditutup dan aktivitas pembangunan masih tetap berlangsung.

Baca juga  Ombudsman Temukan Dugaan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Ada Napi di Luar Blok dan Temuan Miras

“Bangunan ini pernah disegel oleh Satpol PP, namun tetap melanjutkan pembangunan hingga pekerjaan terus berjalan,” ujar seorang pekerja

Petugas Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Yogi, mengatakan bangunan tersebut memang telah mendapatkan tindakan penyegelan sebelumnya. Karena aktivitas pembangunan masih berlanjut, pihaknya kembali melakukan penindakan dengan memasang segel gembok.

Baca juga  Polemik Kehadiran Andra Soni di Acara PPP Banten, H. Rully Ingatkan Lebih Baik Fokus Pada Kinerja Peningkatan Pelayanan Masyarakat

“Sudah jelas bangunan ini pernah disegel, tetapi kenapa masih berjalan terus. Kami harus menegakkan aturan, sehingga dilakukan penyegelan dengan pemasangan gembok,” kata Yogi saat ditemui di lokasi.

Ia menegaskan bahwa setiap masyarakat atau pelaku usaha yang akan mendirikan bangunan wajib terlebih dahulu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  SISGITA Tangsel Direplikasi 58 Pemerintah Daerah, Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak di Indonesia

“Bagi warga yang ingin membangun harus memiliki izin PBG terlebih dahulu. Jika persyaratan perizinan tidak dilengkapi, tentu akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan terkait penyegelan tersebut.

(Red)