Beritacom – TANGERANG SELATAN — Bangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan KM 8, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, diduga hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan tersebut sebelumnya telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan sebagai langkah penghentian sementara kegiatan pembangunan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas pekerjaan di lokasi disebut masih berlangsung.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Tangsel, Indra, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap penyegelan tersebut.
“Bangunan padel itu sudah disegel dan diminta menghentikan pekerjaan. Namun apabila di lokasi masih ditemukan kegiatan pembangunan, kami akan melakukan penyegelan dengan gembok,” ujar Indra.
Sebelumnya sempat beredar informasi mengenai adanya seseorang yang mengaku sebagai oknum Satpol PP dan menjanjikan segel bangunan dapat dibuka dengan imbalan sejumlah uang. Namun, setelah dilakukan penelusuran internal, pihak Satpol PP Tangerang Selatan menyatakan bahwa orang tersebut bukan bagian dari institusi mereka.
“Setelah dilakukan pengecekan, oknum yang disebut berinisial ‘Sal’ bukan merupakan anggota Satpol PP Tangsel. Nama tersebut tidak tercatat sebagai anggota kami,” ujar salah satu petugas Satpol PP.
Keterangan serupa juga disampaikan seorang pejabat di lingkungan Satpol PP yang dihubungi melalui sambungan telepon. Ia menegaskan bahwa nama tersebut tidak dikenal, baik di tingkat dinas maupun kecamatan.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan tidak menemukan anggota dengan inisial tersebut. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai anggota Satpol PP di lokasi pembangunan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola atau pemilik bangunan terkait dugaan belum adanya PBG maupun kelanjutan aktivitas pembangunan di lokasi.
(Red)





Tinggalkan Balasan