Beritacom – Tangsel – Bangunan Padel yang berlokasi dijalan Km 8 Pakulonan Serpong Utara diduga belum kantongi ijin PBG hingga disegel oleh satpol PP Tangerang Selatan

Namun bangunan Padel itu dimanfaatkan oleh oknum satpol PP supaya pemilik bangunan memberikan sejumlah uang dengan dalih segel akan dilepas

” Sesuai dengan bukti transfer senilai Rp. 4.5 juta kami dijanjikan segel bangunan akan dilepas oleh satpol PP berinisial Sal” ungkap seorang kepercayaan pemilik bangunan Padel.

Baca juga  SPMB 2026 Dimulai, PWI Kota Tangsel Siapkan Kanal Aduan Masyarakat

Sebelumnya oknum satpol PP berinisial Sal mendatangi kelokasi bangunan untuk melepas segel, asalkan ada uang 5 juta.

” Oknum Satpol PP itu menjanjikan pada kami kalau segel bisa dilepas asalkan ada uang, kami hanya meminta supaya oknum satpol PP menepati janjinya” ujarnya

Sementara seorang Dinas satpol PP saat dihubungi melalui seluler mengatakan, kalau oknum satpol pp berinisial Sal itu tidak kami kenal baik didinas atau dikecamatan

Baca juga  Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Cintalaksana Resmi Dibentuk, Awali Tahapan Demokrasi Desa

Nama tersebut sudah kami cek tidak ada namanya berinisial Sal, bagi masyarakat hendaklah berhati hati dalam menghadapi orang yang mengaku satpol PP dilokasi bangunan yang sedang berjalan.

Red