Beritacom – Cirebon – Polsek Kesambi Polres Ciko berhasil mengungkap kasus pencurian berulang dengan pelaku yang sama di Mushola lantai dasar CSB Mall, jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (8/5/2023).

Kejadiannya sendiri tanggal 18 April 2023. Hal ini terungkap setelah adanya laporan pengaduan masyarakat bahwa terjadi pencurian terhadap konsumen CSB Mall ketika melakukan Ibadah Sholat di TKP tersebut.

Unit Reskrim Polsek Kesambi yang dipimpin oleh Iptu Agus Suryadi, telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial YH, 31 Tahun, laki – laki, Ciledug Kabupaten Cirebon yang juga merupakan residivis. Minggu sore (7/5/2023) pukul 17.00 Wib.

Baca juga  Dua Kelompok Saling Serang, Polres Tangsel Amankan 7 Tersangka dan 2 ABH

“Modus operandi pelaku adalah mencuri tas slempang berisi surat – surat penting, uang tunai, jam tangan, dan HP yang ditinggalkan oleh korban di belakangnya saat melakukan Sholat di Mushola lantai dasar CSB Mall. Kerugian yang dialami korban bervariasi antara sekitar Rp. 2,6 juta hingga Rp.15 juta,” jelas Kapolsek Kesambi Rudiana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Suryadi.

Baca juga  Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA, Siap Jalankan Misi Perdamaian di Afrika Tengah

Lokasi berbeda Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, membenarkan penangkapan tersebut. Ya, benar. Pihaknya telah melakukan penangkapan seorang tersangka diduga melakukan pencurian.

Lanjut Ariek Indra Sentanu, “Pelaku mengakui telah melakukan pencurian berulang kali di TKP yang sama, dan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas pinggang berisi surat – surat penting dan anak kunci mobil yang diambil dari korban yang berbeda. Selain itu, Polisi juga menemukan barang bukti milik korban lain yang berupa satu buah tas slempang berisi surat – surat penting dan satu kunci mobil.”

Baca juga  Layanan Polisi 110 Jadi Akses Cepat Warga, Polsek Kepulauan Seribu Utara Sosialisasikan Saat Patroli Malam

Pelaku telah dibawa ke Polsek Kesambi untuk menjalani proses hukum, dan dijerat dengan Pasal 363 Jo 64 KUHP pidana, ungkap Kapolres Ciko melalui Kasi Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja.

Kasi Humas Polres Ciko, Diharapkan keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindakan pencurian ditempat Ibadah dan tempat umum lainnya, tutup Iptu Ngatidja. Pewarta (Puji Alisnawati).