JAKARTA, BERITACOM – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam susunan baru tersebut, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota. Sementara Muhammad Hatta Rajasa menjabat Wakil Ketua merangkap anggota dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Salah satu nama yang menjadi perhatian dalam susunan tersebut adalah pengamat politik Rocky Gerung. Selain itu, terdapat sejumlah tokoh nasional dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh agama, politikus, pengusaha, mantan pejabat negara, akademisi, hingga profesional.

Daftar 26 Anggota Wantimpres

Baca juga  Susunan Lengkap PBNU Masa Khidmat 2026–2031, Kikin Abdul Hakim Mahfudz Jadi Ketua Umum

Berikut susunan 26 anggota Wantimpres yang diangkat Presiden Prabowo:

1. Pratikno – Ketua merangkap anggota
2. Muhammad Hatta Rajasa – Wakil Ketua merangkap anggota
3. Muhammad Qodari – Sekretaris merangkap anggota
4. Sinta Nuriyah Wahid – Anggota
5. Muhammad Quraish Shihab – Anggota
6. Agum Gumelar – Anggota
7. Chairul Tanjung – Anggota
8. Said Aqiel Siradj – Anggota
9. Anwar Iskandar – Anggota
10. Yahya Cholil Staquf – Anggota
11. Jusuf Wanandi – Anggota
12. Budi Gunawan – Anggota
13. Bambang Soesatyo – Anggota
14. Salim Segaf Al-Jufri – Anggota
15. Soekarwo – Anggota
16. Dato’ Sri Tahir – Anggota
17. Rocky Gerung – Anggota
18. Ida Bagus Purwalaksana – Anggota
19. Philip Kuncoro Wijaya – Anggota
20. Budi Santoso Tanuwibowo – Anggota
21. Anwar Usman – Anggota
22. Mohamad Hatta – Anggota
23. Jusuf Hamka – Anggota
24. Margarito Kamis – Anggota
25. Jacky Manuputty – Anggota
26. Ignasius Jonan – Anggota.

Baca juga  KPK Temukan ATM Penampung Setoran di BPN Jatim, Aliran Uang dari Kantah Terus Diusut

Dua nama terakhir, yakni Jacky Manuputty dan Ignasius Jonan, disebut sebagai anggota yang tidak hadir dalam prosesi pelantikan. Keduanya tetap tercantum dalam Keppres pengangkatan anggota Wantimpres.

Diambil Sumpah

Dalam prosesi pelantikan, Presiden Prabowo mengambil sumpah para anggota Wantimpres. Sumpah tersebut antara lain berisi janji untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab.

Baca juga  Prabowo Reshuffle Kabinet, Listyo Sigit Jadi Kepala Staf Kepresidenan

Setelah pengambilan sumpah, Presiden Prabowo memberikan ucapan selamat kepada para anggota Wantimpres yang telah dilantik. Acara kemudian diikuti pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan.

Bertugas Memberikan Nasihat kepada Presiden

Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Sekretariat Negara menjelaskan, pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut dilakukan baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres juga memiliki ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan tertentu.

Dengan dilantiknya 26 anggota tersebut, Wantimpres di bawah kepemimpinan Pratikno mulai menjalankan fungsi memberikan pertimbangan kepada Presiden Prabowo dalam berbagai persoalan pemerintahan dan kenegaraan.

Sumber: SekNeg/Kompas.com