Beritacom, Tangsel – Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah warung yang diduga menjual obat golongan G ilegal di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, pada Rabu (24/6) malam.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 19.28 WIB tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan aktivitas penjualan obat-obatan ilegal.

Baca juga  Guyub dan Meriah, Polsek Cisauk Kawal Warga Bermis Cisauk Rayakan HUT ke-81 RI

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat golongan G ilegal di wilayah hukum Polres Tangsel.

Menurutnya, tidak ada toleransi bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran maupun penjualan narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Polres Tangsel serius memberantas peredaran obat daftar G ilegal,” tegas AKBP Boy Jumalolo.

Baca juga  Polres Tangsel Pastikan Ibadah Syukur HUT ke-18 dan Peresmian GKJ Kanaan Berjalan Aman dan Kondusif

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat golongan G ilegal dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Mohon dukungan masyarakat untuk melaporkan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal,” ujarnya.

Saat ini, kedua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus. (Ranti)

Baca juga  Brimob Polda Metro Jaya Bergerak Cepat Bubarkan Tawuran di Ciputat, 2 Orang dan 3 Celurit Diamankan