Beritacom – Cirebon Kota – Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi diberbagai tempat diwilayah Hukum Polres Cirebon Kota, Jumat (8/12/2023).

Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro mengungkapkan, pihaknya menerima sedikitnya 6 (Enam) laporan terdiri dari 2 laporan di SPKT Polres Cirebon Kota, 1 laporan di Polsek Seltim, Polsek Kedawung 2 dan 1 laporan di Polsek Utbar terkait adanya pencurian kendaraan bermotor.

“Atas dasar tersebut, Tim Khusus Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku tindak pidana tersebut,” ujar Kompol Rizky Adi Saputro saat Konferensi Pers didamping Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo.

Dari serangkaian penyelidikan lanjut, Kompol Rizky, Tim Khusus Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku FAP yang akan melakukan pencurian di Jalan Raya Pronggol, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

“Kami amankan FAP pada Jumat 24 November 2023 sekitar jam 21.00 Wib dan ditemukan satu set kunci T, pembuka kunci magnet dan kunci L yang dipipihkan.”

Pada saat dilakukan interogasi, FAP kemudian pelaku mengaku pernah melakukan pencurian bersama dengan dua pelaku lainnya, kata Kompol Rizky.

“Dari nyanyian FAP, kami diamankan AR Als ADN diamankan dirumahnya. Sedangkan pelaku AG masih dalam pencarian atau DPO bersama dengan tersangka IR dan BGS sebagai penadah.”

Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro menjelaskan dari serangkaian kejadian para pelaku menggunakan modus bersama – sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang Terparkir diarea Parkir Kosan, kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T tanpa seijin pemiliknya.

“Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 1 (satu) set kunci T, 1 (satu) buah pembuka kunci magnet, 1 (satu) buah kunci L yang dipipihkan, R-2 merk Honda Vario, R-2 merk Honda Scoopy, R-2 merk Honda Beat, dan R-2 merk Honda Scoopy warna putih,” terang Kompol Rizky.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun.

Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana Curanmor.

“Pastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci. Jangan menyimpan kendaraan secara sembarangan,” pungkas Kompol Rizky. (Puji Aisnawati)