Beritacom, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencabulan anak di bawah umur, hingga kepemilikan senjata tajam (Sajam) dari sejumlah remaja yang diduga hendak tawuran, Rabu (17/1/2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, pedagang mainan keliling berinisial N (40) Tahun diduga mencabuli dua anak dibawah umur. Tersangka mengiming – imingi korban dengan memberikan mainan untuk memperdayainya sehingga tidak menceritakannya kepada siapa pun.
Namun, aksi pencabulan yang dilakukan pada 25 Desember Tahun 2023 tersebut dilihat salah seorang saksi yang langsung memberitahukannya kepada orang tua korban. Sehingga orang tua korban melaporkannya ke Polresta Cirebon yang langsung ditindak lanjuti dengan menganankan N.
“Kedua korban diiming – imingi mainan sehingga terperdaya untuk menuruti nafsu bejat tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” ujar Kombes Polisi Sumarni, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (16/1/2024).
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 76 e jo Pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam Hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, rumah kedua korban dan rumahnya tersangka juga berdekatan. Kami menghimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi bejat N segera melaporkannya ke Polresta Cirebon,” kata Kombes Polisi Sumarni.
Pihaknya juga berhasil mengungkap kasus kepemilikan Sajam terhadap enam remaja di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, dari hasil Operasi KRYD dan Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon pada Minggu (15/1/2024) kira – kira pukul 04.50 Wib.
Dari enam remaja yang rata – rata berusia 14 Tahun sampai 19 Tahun tersebut, Petugas hanya menetapkan MIK sebagai tersangka kepemilikan Sajam. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pipa besi, samurai, paralon, plat besi, sepeda motor, dan lainnya.
“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan diancam Hukuman maksimal 10 Tahun penjara Kami menghimbau para orang tua untuk mengawasi anak – anaknya agar tidak terjerumus ke hal – hal negatif mau pun menjadi korban tindak kekerasan,” jelas Kombes Pol Sumarni.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong berinisial R, D, MW, W, dan M yang rata – rata berusia 20 Tahun sampai 35 Tahun. Bahkan, diketahui mereka merupakan Residivis yang mencuri 104 kodi kerudung dari rumah korban di Desa Tegal Gubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan mobil yang dijadikan sarana kejahatan para tersangka, 15 kodi kerudung hasil kejahatan, kaos, dan lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam Hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” tutur Kombes Polisi Sumarni. (Puji Alisnawati)
Tinggalkan Balasan