Beritacom, Cirebon Kota – Kepolisian Resor Polres Cirebon Kota menangkap 3 (tiga) pelaku pengoplosan gas subsidi 3 Kg ke dalam tabung gas non subsidi, Sabtu (13/1/2024).

Ketiga pelaku yakni S (55) Tahun, J (60) Tahun, AS (82) Tahun tertangkap tangan saat melakukan aksinya di Kampung Kutasirap Rt. 02 / Rw. 14 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berawal dari pelaku J dan S mendapat pesanan dari AS berupa 29 tabung gas LPG 3 Kg isinya untuk dipindahkan ke dalam tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg.

Adanya pesanan tersebut, pelaku J dan S memindahkan isi gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg menyatukan kedua lubang tabung gas mengunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi kemudian ditekan hingga isi gas didalam tabung gas LPG 3 Kg (bersubsidi) berpindah ke tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg.

“Jadi pelaku AS membawa tabung gas LPG 3 Kg (bersubsidi) dalam keadaan isi dan tabung gas LPG 12 dan 5.5 Kg dalam keadaan kosong diantar ke rumah J menggunakan sepeda motor roda 3 (tiga) untuk memindahkan isi gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dengan memberikan upah 1 tabung LPG 12 Kg sebesar Rp. 40.000 dan untuk tabung gas LPG 5,5 Kg sebesar Rp. 15.000,” ungkap AKBP Muhammad Rano Hadiyanto saat Konferensi Pers, Jum’at (12/1/2024).

Setelah di oplos, lanjut Kapolres Cirebon Kota, kemudian AS menjual kembali kepada masyarakat sebesar Rp. 200.000 dan untuk yang tabung gas LPG 5,5 Kg sebesar Rp. 100.000. Hal tersebut dilakukan oleh para tersangka selama 3 bulan.

“Para pelaku ini melakukan aksinya
terjadi sejak bulan November Tahun 2023 hingga Januari Tahun 2024, yang setiap bulannya terjadi sebanyak 8 kali pengiriman, dan dalam setiap pengirimannya menggunakan tabung LPG 3 Kg subsidi sebanyak 30 tabung.

“Atas perbuatan para pelaku, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 13.680.000,- (tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah),” tegas AKBP Muhammad Rano Hadiyanto.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 24 buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau dalam keadaan isi. 2 buah tabung gas LPG 12 Kg warna merah muda dalam keadaan kosong. 2 buah tabung gas LPG 5,5 Kg  warna merah muda dalam keadaan kosong.

Ada pula 10 buah tutup segel tabung gas LPG warna putih. 1 unit kendaraan sepeda motor roda 3 merek Viar dan 1 buah handphone.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan, pihaknya melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana pengoplosan gas subsidi ke gas non subsidi diwilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon Kota.

“Kegiatan ini berkat informasi dari masyarakat yang telah dirugikan oleh Aksi dari para pelaku.”

Pada saat penangkapan, TKP tersebut sudah disetting sedemikan rupa pada dinding sudah dikondisikan ada balok untuk menunjang aksi dari para pelaku.

Para pelaku melanggar Pasal 55 Undang – Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah di Pasal 40 angka 9 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, dengan ancaman pidana penjara 6 Tahun,” tutur AKP Anggi Eko Prasetyo. (Puji Alisnawati)