Beritacom – Mesuji – Ijazah palsu atau tidak, kami tidak bisa menentukan. Namun atas dasar laporan Ormas, adanya dugaan ijazah Palsu yang dipergunakan pencalonan Kades di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya Tahun lalu.

Kami telah lakukan penelitian, dan ditemukan adanya kejanggalan berkas. Demikian dikatakan Sekertaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mesuji Mat Nur.

Baca juga  99.214 Rumah Rusak Akibat Gempa, Pemprov NTT Percepat Pemulihan Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan

Terlebih dikatakan Mat Nur. Kejanggalan tersebut ditemukan dua persoalan. “Pertama, ada STSB (SD) yaitu surat tanda serta belajar mengklaim bahwa itu pengganti surat tanda tamat belajar. Tapi janggalnya di situ, inpres yang dikeluarkan tahun 1994_an diera Soeharto dan itu aturannya ada batasan usia.

Artinya, kalau ada anak sekolah yang putus sekolah tidak sampai lulus dia berhenti karena tidak mampu. kemudian, jarak dia mendapatkan STSB itu hanya 1 bulan saat Inpres keluar.

Baca juga  Benyamin Imbau Warga Tangsel Gunakan Masker, Tidak Panik dan Waspada

Inikan kurang masuk akal. Kedua, dikuatkan lagi legalisir dari sekolahannya, sedangkan sekolahnya sudah tutup. Kenapa masih bisa legalisir? kalau memang itu benar ada, semestinya yang legalisir dari dinas pendidikkan,” tegas Mat Nur pada Wartawan. Senin (03/04/2023).

Ia menegaskan lagi. Inpres diera soeharto 1994-an, pengkajiannya, hanya untuk prasyarat Anak-anak, bukan untuk Bapak-bapak.

Baca juga  Antisipasi Abu Vulkanik, Sekolah di Tangsel Terapkan PJJ Sementara

“Terlepas menentukan ijazah SMP oknum Kades Palsu atau tidak, itu bukan kewenangan Kami. Terpenting sudah dipelajari, dan mendapatkan informasi data-data, kalau punjer (intinya) sudah ada kejanggalan. Komisi I akan membuat surat rekomendasi yang di tujukan ke Bupati, APIP,” tutupnya. (Hendi)