Beritacom – Jakarta – Anhar Tanjung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Cendekia Muda Muslim Indonesia mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepala daerah bisa mendaftar sebagai Capres-Cawapres meski belum berusia 40 tahun. keputusan ini perlu kita dukung karena Mahkamah Konstitusi sudah memberi ruang kepada generasi muda penerus bangsa.

“Syukur alhamdulillah dan kami sangat mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan ini telah memastikan bahwa peluang bagi generasi muda untuk bersaing sebagai Capres atau Cawapres terbuka seluas-luasnya, asalkan mereka memiliki rekam jejak kepemimpinan sebagai kepala daerah. Keputusan ini mencerminkan keadilan bagi seluruh warga Indonesia dan mendukung partisipasi kaum muda dalam politik nasional maupun internasional,” kata Anhar.

Gabriel Boric menjadi presiden termuda Chile pada usia 35 tahun dan didunia Islam kita bisa merujuk keberhasilan Sultan Muhammad Al-Fatih sebagai Khalifah Turki Ustmani yang berhasil menaklukkan Konstantinopel pada usia 21 tahun,” tutur Anhar.

Bagi Cendekia Muda Muslim Indonesia, keputusan MK ini memberikan tantangan dan kesempatan bagi generasi muda Indonesia. Kami mengajak agar generasi muda Indonesia memiliki peran penting di Republik Indonesia.

“keputusan MK ini selaras dengan Misi nya CMMI yaitu Mempersiapkan Generasi Muda yang memiliki SDM yang unggul dalam bidang IMTAQ dan IPTEK guna melahirkan pemimpin Bangsa Indonesia yang Maju, Mandiri, Berkepribadian Tinggi, Cerdas, Berkeadilan, Demokratis dan mampu Menciptakan Kader Cendekia Muda Muslim
Indonesia untuk memimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia di berbagai Lini,” ujar Anhar.

kami mengajak seluruh generasi muda Indonesia untuk ambil peluang ini dan maksimalkan. Mari mempersiapkan diri, memperluas pengetahuan dan pengalaman kepemimpinan, serta mempersiapkan diri untuk memimpin NKRI,” tutupnya. (Resky)