Beritacom – Cirebon Kota – Respon cepat Polsek Utbar Polres Cirebon Kota langsung mendatangi lokasi yang dijadikan tempat mabuk dan minum – minuman keras atau oplosan di wilayah Rt. 02 / Rw. 05 Kelurahan Kejaksan, Kota Cirebon, Minggu (5/11/2023) siang.
Petugas Gabungan piket fungsi yang mendatangi lokasi langsung mengamankan 3 orang dan Miras jenis Ciu yang sedang mereka minum bersama.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Kapolsek Utbar, AKP Iwan Gunawan membenarkan, kejadian tersebut berawal dari adanya laporan warga masyarakat setempat yang merasa resah akan Kampungnya yang dijadikan tempat minum – minuman Miras oleh orang luar bukan asli warga setempat.
Saat itu juga Anggota kami dilapangan langsung mengamankan 3 orang dengan inisial, “D” (63) Tahun warga Cangkring, Kelurahan Kejaksan, “H” (47) Tahun dan “W” (43) Tahun warga Winaon, Kelurahan Pekalipan, Cirebo Kota, berikut barang bukti sisa minuman Ciu dibawa ke Mako Polsek Utbar,” tegas AKP Iwan Gunawan melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Ipda Charis Efendi.
Sementara itu ditambahkan Kasi Humas Polres Cirebon Kota, pada prinsipnya kami Kepolisian Polres Cirebon Kota akan menindak dengan tegas segala bentuk penyakit masyarakat seperti Judi, Miras dan obat – obatan terlarang lainnya dan dihimbau kepada masyarakat agar tidak segan dan takut untuk melaporkan kepada Kepolisian atau menghubungi Anggota Bhabinkamtibmas diwilayahnya sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif diwilayah Hukum Polres Cirebon Kota,” tutup Ipda Charis Efendi. (Puji Alisnawati)
Tinggalkan Balasan